Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kesalahan saat mengusut kasus dugaan makar yang menyeret dirinya. Polisi tidak mematuhi aturan dan bergerak lambat mengusut kasus makar.
Diketahui, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (8/5) kemarin. Penetapan tersangka ke Eggi setelah polisi mengusut kasus dugaan makar dari laporan masyarakat.
"Poinnya ialah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Sebab, kalau tuduhannya makar, tidak perlu namanya laporan polisi," ucap Eggi ditemui di Jakarta, Kamis (9/5) ini.
BACA JUGA: Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Berjanji Kembali Lagi
Lebih lanjut, kata Eggi, kasus makar bukan persoalan kecil. Polisi wajib menangkap seseorang yang terindikasi makar. Terlebih seseorang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan makar.
"Kalau saya betul-betul makar, mestinya langsung ditangkap. Namanya makar," ucap
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan, pidana makar itu membahayakan negara. Tidak hanya itu, pidana makar membahayakan keselamatan pemimpin Indonesia.
"Pasal 104 KUHP, makar itu adalah membunuh presiden dan wakil presiden. Pasal 106 KUHP makar itu adalah menggerakan daerah seluruhnya atau sebagian, Pasal 107 KUHP makar itu ialah menggulingkan pemerintahan yang sah," ucap dia. (mg10/jpnn)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kesalahan saat mengusut kasus dugaan makar yang menyeret dirinya
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV