Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi

Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi
Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kesalahan saat mengusut kasus dugaan makar yang menyeret dirinya. Polisi tidak mematuhi aturan dan bergerak lambat mengusut kasus makar.

Diketahui, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (8/5) kemarin. Penetapan tersangka ke Eggi setelah polisi mengusut kasus dugaan makar dari laporan masyarakat.

"Poinnya ialah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Sebab, kalau tuduhannya makar, tidak perlu namanya laporan polisi," ucap Eggi ditemui di Jakarta, Kamis (9/5) ini.

BACA JUGA: Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Berjanji Kembali Lagi

Lebih lanjut, kata Eggi, kasus makar bukan persoalan kecil. Polisi wajib menangkap seseorang yang terindikasi makar. Terlebih seseorang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan makar.

"Kalau saya betul-betul makar, mestinya langsung ditangkap. Namanya makar," ucap

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan, pidana makar itu membahayakan negara. Tidak hanya itu, pidana makar membahayakan keselamatan pemimpin Indonesia.

"Pasal 104 KUHP, makar itu adalah membunuh presiden dan wakil presiden. Pasal 106 KUHP makar itu adalah menggerakan daerah seluruhnya atau sebagian, Pasal 107 KUHP makar itu ialah menggulingkan pemerintahan yang sah," ucap dia. (mg10/jpnn)


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kesalahan saat mengusut kasus dugaan makar yang menyeret dirinya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News