Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim

Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/3).

Saksi tersebut adalah Direktur Utama Sandi Muhammad Ridwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Juarsah diduga bersepakat dan menerima uang komisi sebesar lima persen dari proyek-proyek dinas PUPR.

Juarsah juga disangka melakukan bagi-bagi beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019 dan menerima uang sebesar Rp 4 miliar sehingga Juarsah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/2). (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News