Sandi Ogah Buka Mulut soal Pergub Reklamasi

Sandi Ogah Buka Mulut soal Pergub Reklamasi
Sandiaga Uno. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan mengomentari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan.

Sandi menyerahkan penjelasan soal Pergub itu kepada Anies. "Terima kasih atas effortnya dan saya arahkan ke Pak Anies," kata Sandi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).

Seperti diketahui, Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Pembentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini mandeg. (tan/jpnn)


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan memberi penjelasan soal Pergub Reklamasi Anies Baswedan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News