Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandi yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.
Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.
“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).
Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.
Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.
Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.
“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.
Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta