Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Minggu, 07 Mei 2017 – 15:30 WIB
Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandi.
“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.
Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandi dan Agus.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng