Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Minggu, 07 Mei 2017 – 15:30 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandi.
“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.
Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandi dan Agus.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya