Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun

Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandi.

“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.

Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandi dan Agus.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)


Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News