Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali

Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali
Ilustrasi - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah melakukan uji coba pembukaan wisata di Bali pada Kamis (14/10).

Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata tersebut.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan salah satu persyaratan tersebut mewajibkan wisman yang tiba di Bali menjalani karantina selama lima hari.

“Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh presiden ialah lima hari," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin lalu (11/10).

Hanya saja, Sandi menyebut rentang waktu karantina itu belum final.

Alasannya, rentang waktu masa inkubasi Covid-19 antara 3,7 hingga 2,8 hari.

Sandi kemudian menjelaskan wisman yang tiba di Bali harus melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Pengisian eHAC itu harus dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News