Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya

Rahmat juga menyampaikan kejanggalan yang dilakukan Saupiah tidak cuma sekali. Terdakwa bahkan sering terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menurut Rahmat, Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan sehingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.
"Dana itu seharusnya menjadi bagian dari Rp 1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar Rahmat.
Dalam perkara itu, Saupiah didakwa jaksa penuntut umum dengan dua pasal tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)
Sandiwara Saupiah terkait penggelapan uang Rp 1,3 miliar terbongkar. Wanita itu kini didakwa melakukan korupsi anggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Banjar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah