Sang Guru Besar Dipenjara

Sang Guru Besar Dipenjara
Sang Guru Besar Dipenjara
MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap  Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah ditangkap Unit Reskrim Tamalate di kediamannya di BTN Hamzi pada Jumat, 26 November lalu.

Awalnya, polisi ingin menyembunyikan kasus ini. Namun, keburu tercium wartawan. Hal ini diketahui saat Hamzah kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di ruangan penyidik Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Selasa, 30 November siang.

Sudah lima hari Hamzah ditahan di sel Polsekta Tamalate, sejak ditangkap 26 November lalu. Selain Hamzah, ikut diperiksa dua tersangka lainnya bernama Rusmin Kasmin, 70, dan Nirwana, 40. Keduanya ditangkap secara bersamaan dengan Hamzah. Data diperoleh, selama ini Hamzah diduga merupakan guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Al Gazali Kabupaten Barru.

Ikhwal terungkapnya keterlibatan Hamzah, bermula dari dari pengakuan seorang pria yang identitasnya sengaja ditutupi polisi bahwa ijazah palsu miliknya diperoleh dari sang guru besar. Berdasar pengakuan itu, polisi kemudian bergerak menangkap Hamzah di rumahnya.

MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap  Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News