Sang Guru Besar Dipenjara

Sang Guru Besar Dipenjara
Sang Guru Besar Dipenjara
Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ijazah yang diduga palsu. Penangkapan tersangka pada Jumat malam dipimpin Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid bersama Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Canggi. Pada Selasa siang kemarin, tersangka diperiksa tertutup di ruangan penyidik Unit Reskrim. Saat diperiksa, tersangka ditemani beberapa orang. Kanit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi mengatakan, kasus ini terbongkar saat seseorang hendak melegalisir ijazah di Kampus STIE YPUP beberapa waktu lalu.

Namun, oleh pihak kampus menyatakan ijazah tersebut palsu dan selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Tamalate. Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pemilik ijazah yang diduga palsu tersebut. "Ijazah itu saat akan dilegalisir ternyata tidak terdaftar," jelas Ahmad, malam tadi.

Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan profesor tersebut. Hanya saja, Suaeb tidak maumemberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan, guru besar tersebut diduga melakukan pemalsuan ijazah di beberapa perguruan tinggi di Makassar.

"Maaf, saya tidak bisa komentar dulu. Soalnya berkas kasus ini saya akan serahkan ke Polrestabes Makassar. Paling lambat besok pagi (hari ini, red) sudah sampai di tangan beliau Kapolrestabes," ujar Suaeb, sembari memperlihatkan berkas yang dimaksud.

MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap  Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News