Sangkur Itu pun Menancap Di Dada
Jumat, 22 Januari 2016 – 08:52 WIB

Ilustrasi
Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX menerangkan, Budi dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Menurut Ari, mereka belum sepenuhnya percaya omongan Budi. Kuat dugaan, pernyataan Budi hanya sebagai pembelaan.(MXK/MXP/ray)
PEKANBARU - Polsek Tampan bekerjasama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap Budi Setiawan, Rabu (20/1) pukul 20.00 WIB. Penjaga Warung Internet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD