Sangkur Itu pun Menancap Di Dada
Jumat, 22 Januari 2016 – 08:52 WIB
Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX menerangkan, Budi dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Menurut Ari, mereka belum sepenuhnya percaya omongan Budi. Kuat dugaan, pernyataan Budi hanya sebagai pembelaan.(MXK/MXP/ray)
PEKANBARU - Polsek Tampan bekerjasama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap Budi Setiawan, Rabu (20/1) pukul 20.00 WIB. Penjaga Warung Internet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL