Sangkur Itu pun Menancap Di Dada

Sangkur Itu pun Menancap Di Dada
Ilustrasi

Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX menerangkan, Budi dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. 

Menurut Ari, mereka belum sepenuhnya percaya omongan Budi.  Kuat dugaan, pernyataan Budi hanya sebagai pembelaan.(MXK/MXP/ray)


PEKANBARU - Polsek Tampan bekerjasama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap Budi Setiawan, Rabu (20/1) pukul 20.00 WIB. Penjaga Warung Internet


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News