Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi akibat terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dia mengatakan seharusnya seorang ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat, salah satunya memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.
“Tentu kami sayangkan karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” kata dia di Kendari, Senin (7/3) malam.
Sulkarnain Kadir menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak ASN Pemkot Kendari yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, itu.
"Untuk kasus ini, saya serahkan kepada penegak hukum. Silakan diproses dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sulkarnain menyatakan jika ASN tersebut terbukti bersalah karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka sanksi berat akan dijatuhkan ke pegawai tersebut.
"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kami jadikan rujukan. Silakan proses hukumnya berlangsung. Kalau betul-betul nanti terbukti, maka tentu nanti ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN