Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika

Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancara awak media terkait adanya oknum ASN diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, Senin (7/3/2022). (ANTARA/Harianto)

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112  Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News