Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:25 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya