Sanksi dari Jaksa Agung untuk Mantan Kajati Maluku Dianggap Cacat Prosedur

Sanksi dari Jaksa Agung untuk Mantan Kajati Maluku Dianggap Cacat Prosedur
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gde Pantja Astawa menganggap ada hal janggal pada surat keputusan (SK) Jaksa Agung Prasetyo tentang hukuman untuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno. Pasalnya, pemberhentian atas mantan ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi itu dari jabatan struktural kejaksaan tanpa didahului konfirmasi.

Menurut Gde, secara substansi SK Jaksa Agung tentang hukuman untuk Chuck itu banyak menyimpang dari hal-hal yang prosedural. Contohnya, dalam Peraturan Jaksa Agung disebutkan sebelum satu keputusan akan diterbitkan Chuck harus dipanggil seminggu sebelumnya.

"Tapi, itu tidak dilakukan," kata Gde saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (31/3). Gde sebelumnya dihadirkan sebagai ahli pada persidangan atas gugatan Chuck terhadap SK Jaksa Agung .

Gde menambahkan, kejanggalan lainnya ada pada pemeriksaan atas pihak terlapor. Dalam peraturan yang ada,  terlapor mestinya diperiksa oleh pejabat yang mempunyai kedudukan atau minimal berpakgkat sama.

Namun, hal itu tak terjadi paca Chuck yang menjadi terlapor karena dianggap menghambat eksekusi aset. ”Faktanya diperiksa oleh pangkat yang lebih rendah."

Ia menegaskan, proses hukum tidak hanya prosedural tetapi juga substantif. "Idealnya dua-duanya harus jalan. Itu pentingnya prosedural, teknis memang tapi tidak bisa diabaikan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seorang pejabat yang diberi mandat oleh atasannya dan kemudian dipersalahkan, maka atasan pun harusnya ikut bertanggung jawab. “Yang patut dipersalahkan adalah si pemberi mandat," jelasnya.

Untuk diketahui, Chuck menggugat SK Kejagung bertanggal 18 November 2015. Isi SK itu adalah menjatuhkan hukuman disiplin atas Chuck. Mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) itu dianggap tidak menyetorkan barang sitaan.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News