Sanksi DKPP untuk Ketua KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Sanksi DKPP untuk Ketua KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran
Paslon bernomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

Efriza menyatakan masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

"Soal etis dan dibalik etis itu adalah soal keputusan ataupun regulasi yang memberikan kesan MK dan KPU telah memberikan dua karpet merah kepada Gibran yakni awalnya untuk memenuhi syarat cawapres dan terakhir untuk pencalonan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sanksi etik dari DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News