Sanksi Menunggu yang Nekat Tidak Masuk di Hari Pertama
jpnn.com - JAKARTA--Seluruh PNS, TNI/Polri diwajibkan masuk di hari pertama kerja yaitu 11 Juli mendatang. Barang siapa yang masih cuti, akan ada sanksi berat diberikan kepada aparatur negera.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tertanggal 27 Juni 2016.
Dalam surat bernomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016, Yuddy menegaskan bahwa seluruh PNS/TNI/Polri dilarang mengambil cuti pascalebaran 11-15 Juli. Dengan alasan, cuti bersama dan hari libur sesuai kalender kerja sebanyak sembilan hari sangat mencukupi bagi PNS, TNI/Polri untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung.
"Saya mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, untuk tidak mengeluarkan surat izin cuti kepada pegawainya," tegasnya.
Yuddy menambahkan, untuk mengecek kehadiran seluruh aparatur negara pada 11 Juli, diharapkan para PPK melakukan sidak ke masing-masing instansi. Bagi yang bolos, diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS, TNI/Polri diwajibkan masuk di hari pertama kerja yaitu 11 Juli mendatang. Barang siapa yang masih cuti, akan ada sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk