Sanksi Pajak Dihapus, Pokok Tetap Bayar
Rabu, 16 Oktober 2013 – 07:18 WIB
Menurut Chandra, aturan penghapusan sanksi pajak diberlakukan mengingat masih banyaknya pelaku UKM yang belum mendapat sosialisasi aturan pajak UKM dari petugas pajak. Lantas berapa banyak UKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak baru?
Chandra menyebut, saat ini data ekstensifikasi atau tambahan wajib pajak baru dari pelaku UKM masih dalam tahap pengumpulan. Pada periode 1 September-30 November, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah melakukan sensus pajak. "Jadi hasilnya bisa diketahui akhir November. Tapi hasil laporan sementara dari kantor-kantor pajak, trennya positif karena jumlah UKM yang terdaftar cukup banyak," ujarnya. (owi/oki)
JAKARTA - Aturan pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) terus bergulir. Meski pemerintah menyatakan membuka kemungkinan untuk merevisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024