Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK

Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotan. Khususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.

Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi total. Khususnya untuk  menghentikan segala kejahatan dan penyimpangan. Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.

"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplin. Bila memeras dan mengancam, ada sanksi. Banyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalah. Kalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus. (afz/jpnn)

JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News