Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotan. Khususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.
Baca Juga:
Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi total. Khususnya untuk menghentikan segala kejahatan dan penyimpangan. Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.
"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplin. Bila memeras dan mengancam, ada sanksi. Banyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalah. Kalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus. (afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing