Sanksi Penjual Miras Tak Tegas
Senin, 16 Januari 2012 – 09:45 WIB
BANJAR – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar H Muchtar Gozali meminta pemkot dan jajaran kepolisian lebih tegas dalam penegakan aturan soal minuman keras (miras). Sanksi hukum saat ini, kata dia, tidak membuat jera para penjual miras.
"Saya prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh beberapa anggota ormas Islam kemarin (Jumat, 13/1) terhadap mobil yang diduga mengangkut miras tradisional jenis ciu. Hal ini terjadi lantaran sanksi hukum yang selama ini diberikan kepada para penjual miras tidak membuat jera,” ungkapnya saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) Minggu (15/1).
Baca Juga:
Muchtar berharap insiden serupa tidak lagi terulang, terlebih di wilayah hukum Polresta Banjar. Agar tak terulang lanjut dia, jangan memberi toleransi terhadap penjual miras.
"Jangan ada toleransi lagi, beri sanksi seberat-beratnya atau sanksi maksimal. Jadi ada efek jera," tandasnya.
Ketua Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Kota Banjar ini menambahkan, MUI tidak akan pernah bosan dan lelah dalam memonitor setiap perkembangan miras dan penyakit masyarakat di Kota Banjar. “Kita minta Polres Banjar ekstra kerja keras memonitor serta melakukan tindakan hukum bagi oknum warga yang menjual maupun mendistribusikan minuman keras. Termasuk sumber pembuatan miras itu sendiri,” ungkapnya.
BANJAR – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar H Muchtar Gozali meminta pemkot dan jajaran kepolisian lebih tegas dalam penegakan
BERITA TERKAIT
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR