Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
UU Lingkungan Hidup Segera Direvisi
Kamis, 18 Juni 2009 – 13:57 WIB

Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
Hal itu penting, kata Rachmat, agar perkara-perkara pengrusakan lingkungan hanya ditangani oleh hakim yang telah bersertifikat. Pola hakim bersertfikat tersebut, menurutnya dapat diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia