Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB
Selain itu, ada sejumlah pasal yang mengatur soal Jaksa, namun tidak menyertakan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Karena pimpinan KPK pun sempat khawatir kewenangan penuntutan KPK akan dihilangkan dalam UU Tipikor yang baru itu.
Bahkan yang membuat KPK resah adalah terdapat pasal 52 yang menyebutkan menjelaskan bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta, bisa dibebaskan dari penuntutan hukum. Meski pembebasan tersebut dilakukan, jika terdakwa telah mengembalikan duit yang dikorupsi, pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Pasal yang mengatur korupsi dibawah Rp 25 juta nggak dipidanakan itu nggak tepat," kata pimpinan KPK M Jasin beberapa waktu lalu.
Nah, menurut Johan apabila UU Tipikor memang benar-benar dirubah maka pasal-pasal yang melemahkan KPK itu sebaiknya dihapuskan. Kemudian ditambahkan dengan aturan-aturan yang memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Misalnya aturan tentang hukuman bagi para pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN.
Selain bandel lapor LHKPN, pejabat yang bandel tidak mau lapor karana mendapat gratifikasi sebaiknya juga harus diberi sanksi tegas. Sebab, kata Johan praktik gratifikasi juga masih marak terjadi di instansi-instansi pemerintahan.
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah