Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN
Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB
Tak hanya itu, menurut Johan dalam UU Tipikor seharusnya juga memuat tentang hukuman sosial bagi para koruptor. "Misalnya koruptor diberi tugas untuk membersihkan jalan dengan menggunakan pakaian narapidana dan lain-lain. Kelihatannya itu lebih efektif membuat koruptor sangat malu," ucapnya. (kuh)
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024