Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad Yamani, terlalu ringan. Pasek menambahkan, kejahatan peradilan dengan pelaku para pengadil harusnya lebih berat sanksinya. Bahkan, sambung dia, harus dilihat kalau kejahatan seperti itu hukumannya lebih dari kejahatan konvensional lainnya.
Sebab, menurut dia, kesalahan hakim itu terlalu berat untuk sekadar diberi hukuman administratif.
Menurut dia, salah besar jika Ahmad Yamani hanya mengundurkan diri. "Itu saran salah karena kejahatan peradilan lebih berat daripada konvensional," katanya, Senin (19/11), di gedung parlemen, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa