Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur

Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad Yamani, terlalu ringan.

Sebab, menurut dia, kesalahan hakim itu terlalu berat untuk sekadar diberi hukuman administratif.

Menurut dia, salah besar jika Ahmad Yamani hanya mengundurkan diri. "Itu saran salah karena kejahatan peradilan lebih berat daripada konvensional," katanya, Senin (19/11), di gedung parlemen, di Jakarta.

Pasek menambahkan,  kejahatan peradilan dengan pelaku para pengadil harusnya lebih berat sanksinya. Bahkan, sambung dia, harus dilihat kalau kejahatan seperti itu hukumannya lebih dari kejahatan konvensional lainnya.

JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News