Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB

Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad Yamani, terlalu ringan. Pasek menambahkan, kejahatan peradilan dengan pelaku para pengadil harusnya lebih berat sanksinya. Bahkan, sambung dia, harus dilihat kalau kejahatan seperti itu hukumannya lebih dari kejahatan konvensional lainnya.
Sebab, menurut dia, kesalahan hakim itu terlalu berat untuk sekadar diberi hukuman administratif.
Menurut dia, salah besar jika Ahmad Yamani hanya mengundurkan diri. "Itu saran salah karena kejahatan peradilan lebih berat daripada konvensional," katanya, Senin (19/11), di gedung parlemen, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan