Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, KUNINGAN - Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.
Dari 18 orang tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan di Polres Kuningan. Sedangkan 12 orang lainnya dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Enam orang yang ditahan sudah masuk kategori dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu.
Ia menjelaskan karena kasus ini masih tahap penyidikan maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku.
Namun, proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang.
Namun, dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.
Polisi resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Kuningan, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat