Santri Gontor Meninggal karena Dianiaya, Soimah tidak Terima, Tempuh Jalur Hukum

Santri Gontor Meninggal karena Dianiaya, Soimah tidak Terima, Tempuh Jalur Hukum
Orang tua almarhum Albar Mahdi, Siti Soimah (jilbab tosca) bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, saat memberikan keterangan pers, di kantor hukum Titis di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Selas (6/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Pihak keluarga almarhum Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban ke jalur hukum, meskipun pihak ponpes sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. 

“Walaupun pihak pondok sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, Ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah, akan tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan statemen dari pondok yang mengakui adanya penganiayaan," kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Siti Soimah saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Selasa (6/9). 

Sebelumnya, pada Senin 9 September 2022 malam, pihak pesantren melalui surat resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas wafatnya santri mereka Albar Mahdi, asal Palembang, pada Senin 22 Agustus 2022 yang diduga akibat penganiayaan 

Titis menyatakan pihak keluarga menyesalkan laporan yang disampaikan dari pondok berbeda dengan kenyataan yang mereka terima. 

"Waktu itu laporan yang disampaikan dari pondok bahwa almarhum meninggal karena sakit, padahal kenyataannya Albar meninggal karena penganiayaan,"katanya.

Saat ini, Soimah dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Polres Ponorogo, Jawa Timur. 

Diketahui, ada 7 saksi yang  dimintai keterangan terkait tewasnya Albar Mahdi.  

Ketujuh orang tersebut, yakni dua santri, dua dokter dan tiga ustaz pengasuh di Gontor. 

Soimah tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya, Albar Mahdi, santri di Ponpes Modern Darussalam Gontor. Dia menempuh jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News