Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka

Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. ANTARA/HO-polisi

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)


Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 17 anak menjadi tersangka dalam kasus santri tewas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News