Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.
"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan 17 anak menjadi tersangka dalam kasus santri tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Unilever Ajak Para Santri Menebar Kebaikan Melalui Aksi Cantik
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis