Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK

Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan (putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5) kemarin. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seluruh santriwati korban pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, NTB akan mendampat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu agar para korban mendapatkan restitusi berupa pemulihan kondisi psikologi atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengakusedang berkoordinasi dengan LPSK untuk mengupayakan hak korban kekerasan seksual tersebut.

“Ini sedang kami perjuangkan. Agar hak-hak para korban ini bisa terpenuhi," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5) kemarin.

Menurut Teddy, jika mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), para korban ini layak mendapatkan restitusi.

"Sesuai dengan amanah UU TPKS korban akan mendapatkan restitusi atau penggantian terhadap kerugian moril yang diderita," sebutnya.

Sementara, Kapolres Lombom Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu terjadi di dua ponpes yang berbeda.

"Dua tempat yang berbeda. Berada di Desa Kotaraja dan Desa Sikur, Kecamatan Sikur," kata Hery.

Polda NTB sedang mengupayakan agar seluruh santriwati korban pencabulan oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur dilindungi LPSK dan diberikan hak-haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News