Sanusi Sudah Dipecat dari IPDN sejak 2008
Kamis, 04 Juni 2009 – 18:26 WIB
JAKARTA – Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluaran penjelasan resmi terkait kasus ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri di kampus Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, pada 27 April 2009. Pria asal Aceh itu tersangkut kasus narkoba. Lebih lanjut dalam keterangan persnya itu Saut menyebutkan, pada hari Jumat, 24 April 2009 pihak IPDN didatangi petugas Tim Narkoba Polda Jabar yang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Sanusi Fajri. Namun, jelas Saut, Sanusi tidak berada di kampus IPDN, karena yang bersangkutan memang telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai Praja IPDN.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Sanusi sudah dipecat sebagai praja IPDN sejak tanggal 11 Juli 2008. Pemecatan Praja IPDN Angkatan 17 itu sesuai Kepmendagri Nomor 880-166 Tahun 2008 tentang Pemberhetian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri, yang ditandatangani Plt Rektor IPDN.
Baca Juga:
”Dengan demikian, sejak tanggal 11 Juli 2008 saudara Muhammad Sanusi Fajri secara resmi tidak memiliki status sebagai Praja IPDN lagi,” jelas Saut dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluaran penjelasan resmi terkait kasus ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri di kampus
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali