Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi
Kamis, 10 Juni 2021 – 21:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya, lanjut dia, dalam pembahasan akan dilihat apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak. Misalnya, terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan atau kumpul kebo.
"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," pungkas Arsul Sani. (antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas lagi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!