Saran Arsul Sani, RKUHP Tidak Perlu Dibahas dari Awal Lagi
Kamis, 10 Juni 2021 – 21:04 WIB
Artinya, lanjut dia, dalam pembahasan akan dilihat apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak. Misalnya, terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan atau kumpul kebo.
"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," pungkas Arsul Sani. (antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas lagi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan