Saran dari Ahli Hukum Tata Negara untuk MPR agar Polemik soal Tamsil Linrung Berakhir

Saran dari Ahli Hukum Tata Negara untuk MPR agar Polemik soal Tamsil Linrung Berakhir
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Allan Fatchan Gani Wardhana punya saran untuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR guna mengatasi polemik soal posisi Tamsil Linrung.

Persoalan tentang Tamsil Linrung mengemuka karena anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak kunjung dilantik menjadi pengganti Fadel Muhammad di kursi wakil ketua MPR.

Menurut Allan, sebaiknya MPR tetap melantik Tamsil meski saat ini Fadel masih menempuh upaya hukum untuk memerkarakan pencopotannya.

“Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah,” ujar Allan, Selasa (28/3).

Pada Agustus 2022, DPD menggelar sidang paripurna untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR. Mantan gubernur Gorontalo itu merupakan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Namun, Fadel mempersoalkan keputusan DPD itu ke pengadilan.

Pada 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel terhadap LaNyalla.

Walakin, mantan menteri perikanan dan kelautan itu kembali menggugat LaNyalla ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).

Dosen ilmu hukum tata negara Allan Fatchan Gani Wardhana menilai penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR akan menimbulkan persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News