Saran dari Ahli Hukum Tata Negara untuk MPR agar Polemik soal Tamsil Linrung Berakhir

jpnn.com, JAKARTA - Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Allan Fatchan Gani Wardhana punya saran untuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR guna mengatasi polemik soal posisi Tamsil Linrung.
Persoalan tentang Tamsil Linrung mengemuka karena anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak kunjung dilantik menjadi pengganti Fadel Muhammad di kursi wakil ketua MPR.
Menurut Allan, sebaiknya MPR tetap melantik Tamsil meski saat ini Fadel masih menempuh upaya hukum untuk memerkarakan pencopotannya.
“Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah,” ujar Allan, Selasa (28/3).
Pada Agustus 2022, DPD menggelar sidang paripurna untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR. Mantan gubernur Gorontalo itu merupakan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Namun, Fadel mempersoalkan keputusan DPD itu ke pengadilan.
Pada 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel terhadap LaNyalla.
Walakin, mantan menteri perikanan dan kelautan itu kembali menggugat LaNyalla ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).
Dosen ilmu hukum tata negara Allan Fatchan Gani Wardhana menilai penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR akan menimbulkan persoalan.
- Tiket Jakarta E-Prix 2023 Sold Out, Bamsoet Sampaikan Sejumlah Info Penting
- Jakpro Gandeng KPK Awasi Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023, Begini Respons Bamsoet
- Indonesian Drift Series 2023 Seri Pertama Berjalan Sukses, Ketum IMI Sampaikan Apresiasi
- Melayat ke Rumah Almarhum Sarwono Kusumaatmadja, Bamsoet: Kehilangan Besar bagi Golkar
- Sungguh Ironis, Dana Pemda Terus Mengendap Saat Banyak Jalan Daerah Rusak
- Yasonna Laoly Luncurkan Buku Biografi, Bamsoet: Bagi Saya, Beliau Bukan Lelaki Biasa