Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 

Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 
Fahira Idris. FOTO: Dok.pri

jpnn.com, JAKARTA - Desakan supaya Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 270 daerah (sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten) ditunda makin berembus kencang.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19.

Namun, ujar dia, desakan ini lebih kepada adanya potensi penyelenggaraan pilkada menjadi sumber penularan Covid-19.

Menurut Fahira, potensi itu cukup besar mengingat saat ini kurva positif Covid-19 di tanah air belum juga menunjukkan gejala akan melandai.

Ia mengungkapkan, desakan berbagai pihak ini harus menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi,  regulasi dan kesiapan perangkatnya di 270 daerah, serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut. 

"Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini," kata Fahira, Senin (21/9).

Menurut Fahira, tantangan Pilkada Serentak 2020  berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimate.

Fahira Idris meminta KPU menganalisis lebih dalam untuk memutuskan layak atau tidaknya Pilkada Serentak 2020 digelar di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News