Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 

Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 
Fahira Idris. FOTO: Dok.pri

Namun juga memastikan pilkada di 270 daerah ini tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Karena itu, tantangannya sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.

“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar," ungkapnya.

Fahira menambahkan mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya, memenuhi syarat untuk digelarnya pilkada  karena masuk zona hijau. Namun, ia menegaskan mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di wilayah tersebut masih tinggi.

"Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” kata senator dari DKI Jakarta itu.

Fahira menambahkan meskipun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kini sudah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2). Namun, kata dia lagi, jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).

“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Fahira. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Fahira Idris meminta KPU menganalisis lebih dalam untuk memutuskan layak atau tidaknya Pilkada Serentak 2020 digelar di masa pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News