Saran Marzuki, SBY Angkat PjS Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 22:22 WIB

Saran Marzuki, SBY Angkat PjS Jaksa Agung
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung, jalan keluar yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat dan sesuai dengan amar putusan MK itu, adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai Pejabat Sementara (PjS) Jaksa Agung.
"Tidak terlalu rumit mengakomodasi keputusan MK itu. Tunjuk saja Wakil Jaksa Agung sebagai PjS Jaksa Agung," kata Marzuki Alie, dalam pesan singkatnya dari Vietnam, Jumat (24/9). Marzuki sendiri berada di Vietnam dalam rangka memimpin delegasi DPR RI pada Sidang Parlemen Asia.
PjS Jaksa Agung itulah, kata Marzuki, yang untuk sementara akan mengambil alih tanggungjawab dan tugas-tugas Jaksa Agung. "Jadi, sebetulnya tidak perlu didesak-desak agar Presiden mengganti Jaksa Agung (baru)," ujarnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, beberapa minggu belakangan Presiden memang telah punya rencana untuk mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tapi itu perlu waktu untuk memprosesnya. Tidak bisa seperti membalik telapak tangan," imbuhnya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung,
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera