Saran PBB Terkait Wacana Revisi UU ITE yang Dikemukakan Presiden Jokowi

Saran PBB Terkait Wacana Revisi UU ITE yang Dikemukakan Presiden Jokowi
Sekjen PBB Afriansyah Noor (tengah). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyambut positif wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya dikemukakan Presiden Jokowi.

Afriansyah menyambut positif karena merasa masih terdapat sejumlah pasal karet yang perlu dibersihkan dari undang-undang dimaksud. 

“Tujuan awal pembuatan UU ITE itu untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara di bidang informasi teknologi,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Ia kemudian merujuk beberapa pasal dalam UU ITE yang terkesan sebagai pasal karet.  

“Misalnya pasal 27 dan pasal 28 tentang pencemaran nama baik, inikan pasal karet,” ucapnya.

Alasan lain, Afriansyah juga menyebut substansi aturan-aturan yang tercantum dalam UU ITE sebenarnya juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua hal inilah yang mendasari keyakinan Afriansyah DPR bakal merespons cepat wacana revisi UU ITE. Apalagi yang mengusulkan adalah pemerintah.

“PBB tentu senang pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit,” katanya. 

Begini saran PBB terkait wacana revisi UU ITE yang dikemukakan Presiden Jokowi baru-baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News