Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE

Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi penggunaan data internet. Foto: Ridha

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Jokowi merevisi pasal karet di UU ITE.

Menurutnya, pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas Pratama dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Dia menjelaskan UU ITE ada sejak 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016.

Saat itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun.

Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

Belakangan ini, Pratama menegaskan, UU ITE makin mendapat sorotan masyarakat karena adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan aturan tersebut, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28.

"Beberapa parpol mendesak agar pasal karet UU ITE dihapus. Presiden Joko Widodo sendiri sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet yang ada," ungkapnya.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Jokowi merevisi pasal karet di UU ITE.Revisi harus fokus pada pemidanaan para penyebar hoaks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News