Saran Roy Suryo untuk Pemerintah soal Revisi UU ITE

Saran Roy Suryo untuk Pemerintah soal Revisi UU ITE
Roy Suryo. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo turut angkat bicara terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Senin malam (15/2).

Merespons hal itu, Roy menyarankan jika hendak merevisi UU ITE seharusnya dipersiapkan naskah akademiknya secara benar. 

“Jadi kalau sekarang akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar naskah akademiknya. Jangan hanya jadi wacana atau retorika saja,” ungkap Roy Suryo dalam akun pribadinya di Twitternya @KRMTRoySuryo2, Selasa (16/02).

Lebih lanjut, pakar telematika itu mengungkapkan, dalam sejarahnya dulu ada dua RUU, yakni IETE dan Hukum Siber.

Adapun, dua RUU tersebut digabung menjadi UU ITE pada 2008. “Kemudian direvisi bebebrapa pasal jadi UU ITE No.19/2016,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meminta kepada DPR RI untuk bersama-sama pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,' kata Jokowi.

Mantan Politisi Partai Demokrat Roy Suryo turut angkat bicara terkait rencana pemerintah merevisi UU ITE

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News