Saran Penting Wapres Untuk Ciptakan Suasana Kondusif, Begini
Selasa, 28 September 2021 – 12:58 WIB
Ilustrasi - Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Wapres juga mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkas Wapres Ma'ruf Amin.(Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut hal ini sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis