Saran Penting Wapres Untuk Ciptakan Suasana Kondusif, Begini
Selasa, 28 September 2021 – 12:58 WIB
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Wapres juga mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkas Wapres Ma'ruf Amin.(Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut hal ini sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Timnas U-23 Indonesia vs Korea, Wapres Berharap Garuda Muda Percaya Diri dan Bermain Cantik
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP
- Pesan Wapres soal Sengketa Pilpres yang Akan Diputus MK Hari Ini
- Wapres Ma’ruf Amin Adakan Halalbihalal Idulfitri 1445 H, Sejumlah Menteri Hadir