Saran TB Hasanuddin Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 13:29 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
Sementara itu, terkait pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
TB Hasanuddin mengingatkan supaya Perpres pelibatan TNI harus sesuai dengan UU induknya, yakni UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran