Saran TB Hasanuddin Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah.
Hal itu diungkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dalam webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat (23/10).
Dalam diskusi tersebut, mengundang empat narasumber yaitu akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, peneliti Marapi Beni Sukadis, serta Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, saat ini DPR dan pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan perpres ini sesuai dengan undang-undang (UU) induknya.
“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," katanya.
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu juga menyepakati beberapa pengaturan dalam pasal-pasal perpres.
Hasanuddin memberikan catatan pada Pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," tambahnya.
TB Hasanuddin mengingatkan supaya Perpres pelibatan TNI harus sesuai dengan UU induknya, yakni UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- TB Hasanuddin: Perubahan Penyebutan KKB Menjadi OPM Memiliki Dampak Politis
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan