Sarankan Bharada E Segera Ungkap Kebenaran, Hotman Paris: Sebelum Terlambat
"Ingat, kalau bebanya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku," kata Hotman Paris.
Menurutnya, Bharada E bisa saja merasa aman karena tak bersuara di tingkat penyidikan.
Akan tetapi, proses hukum terkait kasus tersebut begitu panjang dan tak berhenti di tingkat kepolisian.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pria itu buka-bukaan terkait kasus tersebut.
"Bayangkan berapa banyak hakim yang nanti akan menentukan nasibmu. Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab ke kamu," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Pengacara Hotman Paris mengimbau agar Bharada E mengungkap aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel