Sarankan Din Minimi Dihukum Dulu Sebelum Diberi Amnesti

Sarankan Din Minimi Dihukum Dulu Sebelum Diberi Amnesti
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (tengah) foto bareng anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa (29/12). FOTO: IST for Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap kelompok bersenjata di Aceh, pimpinan Nurdin Ismail atau Din Minimi oleh Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi. Namun, karena kelompok Din Minimi telah melakukan berbagai tindak kriminal, Taufiq menyarankan agar tetap dilakukan proses hukum.

Menurutya, ada dua langkah yang perlu diambil pemerintah secara bersamaan, yakni langkah hukum dan politik. “Pertama, pemerintah harus bertujuan agar tak ada lagi gangguan kelompok bersenjata. Kedua, Din Minimi masih bisa diproses secara hukum, dan hal ini bisa dilakukan secara terpisah. Jadi bisa saja Din Minimi tetap dihukum, tapi akhirnya diberi amnesti,” kata politikus NasDem itu di Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, kelompok bersenjata di Aceh yang sebelumnya dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM), keberadaannya telah diulas dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu membahas kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dengan kelompok pemberontak bersenjata di Aceh. 

Dalam kerangka ini, keberadaan kelompok bersenjata di Aceh perlu diperhatikan secara khusus, sesuai kesepakatan Helsinki. “Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kelompok perlawanan  di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,” ujar legislator Dapil Jawa Timur IV itu.

Di sisi lain, pihaknya yakin pemberian amnesti kepada kelompok  Din Minimi dapat memperkokoh perdamaian dan stabilitas keamanan di Aceh sendiri. Secara simultan, langkah-langkah seperti itu akan menepis keberadaan kelompok-kelompok bersenjata yang selama ini mengganggu jalannya pemerintahan Aceh. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lebih lancar dan dinamis.(fat/jpnn)


JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap kelompok bersenjata di Aceh, pimpinan Nurdin Ismail atau Din Minimi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News