Sarjan Dituntut 5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 16:36 WIB
JAKARTA – Baru sehari mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Rabu (7/1), giliran rekannya dari Dapil Sumatera Selatan, Sarjan Taher dituntut 5 tahun bui dan denda Rp150 juta. Sarjan diduga melanggar pasal korupsi atas kasus pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.
jpnn.com -
Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 11 UU korupsi.
”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan Tahir SE MM berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” cetus M Rum dihadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.(gus/jpnn)
JAKARTA – Baru sehari mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Rabu (7/1), giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini