Sarjan Tahir Minta Bebas

Sarjan Tahir Minta Bebas
Foto : Agus Srimudin/JPNN
Dahlan juga menerangkan, soal uang yang diterima Sarjan sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama di kantor DPR-RI dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, hanya bersifat merupakan titipan, sehingga Sarjan tak bisa dipersalahkan. ”Penerimaan Rp2,5 miliar di gedudng DPR, sebelumnya mereka itu ada pertemuan di Hotel Century, karena pemberian tidak cukup, baru Rp1,5 miliar, akhirnya dijanjikan Cahndra besoknya, akhirnya besok dilengkapi Rp2,5 miliar. Tujua penyerahannya ke Azwar atau Al Amin, tapi karena tak ada, dan Chandra buru-buru mau pulang ke Palembang, titip aja deh ke Sarjan,” paparnya.

Dengan demikian, kata Dahlan, jadi bukan tujuan utama ke Sarjan, buktinya dibagikan oleh ketua Yusuf Erwin Faisal, Sarjan MTC terima dari Yusuf. ”Logikanya, Sarjan yang bagikan kalau Sarjan yang memang menerima sebagai tujuan utama. Makanya kami minta kliennya kami dibebaskan dari semua dakwaan. Karena dalam gratifikasi Pasal 11 dan Pasal 12 itu tentang jabatannya, Sarjan tidak ada jabatan, bukan ketua komisi dan bukan Pokja Kehutanan, Sarjan di Pertanian,” tandasnya.

Selain pledoi setebal 167 halaman, secara khusus Sarjan juga membuat pembelaan sendiri dan curahan hati sebanyak 5 halaman. Diantara isinya, dia memasukkan doa anak tertuanya Muhammad Nizar Ayyasie (5) agar Papa-nya bisa secepatnya kembali berkumpul dengan keluarga. Sarjan juga meminta maaf sekaligus mohon doa kepada semua pihak dan warga Sumatera Selatan.

Menurut Sarjan, sebagai anggota DPR-Ri dapil Sumsel, dirinya berkewajiban menyalurkan aspirasi dan membantu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. ”Apa yang saya lakukan untuk memperlancar proses pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api dan beberapa program pembangunan di daerah Sumsel adalah bagian yang tak terpisahkan dari bentuk kepedulian saya sebagai wakil rakyat dapil Sumsel,” kata dia. (gus/jpnn)


JAKARTA - Tim Sarjan Tahir yakin kliennya akan bebas dari jerat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News