Sarjana Non Kependidikan Bebas jadi Guru Profesional
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan.
Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan.
Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu.
Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus bisa menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. "Guru adalah profesi khusus. Mestinya pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup," katanya.
Menurutnya calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non kependidikan, yang baru mendalami urusan kependidikan setelah dia lulus kuliah.
"Sebaiknya untuk mendidik calon guru profesional, dimulai sejak lulus SMA. Bukan sejak lulus sarjana," kata dia.
Jika kebijakan membuka akses calon guru profesional untuk sarjana non kependidikan itu tetap dijalankan, Sulistyo meminta supaya program matrikulasi dijalankan dengan serius. Sehingga para sarjana non profesionalitu tidak kikuk saat mengikuti program PPG bersama calon guru lain lulusan FKIP.
Sulistyo mengatakan sejak awal calon guru harus memiliki niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana non kependidikan, ketika masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru.
Bisa saja ingin menjadi guru karena tergiur penghasilan yang besar, atau karena sulit mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya. "Saya mendukung guru menjadi profesi pilihan generasi muda potensial," paparnya. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi yang Terbaik di Dunia, BRCC Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
- FISIP UPNVJ Gelar Seminar soal Big Data, Ini Tujuannya
- Dorong Inovasi dan Kolaborasi, Pascasarjana UT Gelar FUSION 2024
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital
- Mahasiswa President University Raih Gold Prize pada Ajang Global Startup Competition