Satgas Anggap Ribuan Jaksa Bermanuver
Internal Kejaksaan Klaim Jaksa Karir Lebih Siap
Sabtu, 18 September 2010 – 07:02 WIB
JAKARTA - Sikap ribuan jaksa anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menolak calon jaksa agung dari jalur nonkarir alias dari luar patut disesalkan. Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyatakan, penolakan tersebut bertentangan dengan UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Hal tersebut berdasar pengalamannya beberapa waktu silam saat jaksa agung dijabat Abdul Rahman Saleh. Dirinya pernah berbincang-bincang dengan jaksa-jaksa senior. Menurut dia, sangat banyak jaksa yang mendukung dan setia kepada Abdul Rahman.
UU itu mengatur bahwa presiden berhak mengangkat jaksa agung, baik dari kalangan karir maupun nonkarir. "Jadi, jangan menutupi peluang itu," ucap pria yang akrab disapa Ota tersebut saat dihubungi di Jakarta kemarin (17/9). Dia menambahkan, terkait dengan pergantian posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, sikap satgas sejalan dengan yang disampaikan presiden. Yakni, jangan sampai ada nuansa politis.
Baca Juga:
Menurut dia, gerakan 8.479 jaksa tersebut merupakan manuver politik. "Itu tidak perlu dilakukan. Biarkan presiden yang menentukan. Kejaksaan harus menghormati dan melaksanakan," tegas Ota. Tapi, dia yakin, meski nanti jaksa agung yang terpilih berasal dari luar, internal kejaksaan akan menerima keputusan itu dan tidak akan ada gelombang penolakan dari internal kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap ribuan jaksa anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menolak calon jaksa agung dari jalur nonkarir alias dari luar patut disesalkan.
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?