Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal
Rabu, 22 September 2021 – 16:38 WIB
“Asumsinya, kalau dihitung, satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang, dengan penindakan sabu ini, 321.774 orang atau 429 ribu jiwa manusia telah terselamatkan,” ungkap Ambang.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RA (26), Aza (23), Eah (25), Fos (26), dan H (33).
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengintaian Satgas Bea Cukai-Polri selama 3 bulan membuahkan hasil, upaya penyelundupan sabu sebanyak 107,258 kilogram atau 1 kwintal lebih digagalkan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Irjen Sandi Minta Divisi Humas Polri Bangun Komunikasi Publik Kekinian