Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal

Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. Foto: Bea Cukai

“Asumsinya, kalau dihitung, satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang, dengan penindakan sabu ini, 321.774 orang atau 429 ribu jiwa manusia telah terselamatkan,” ungkap Ambang.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RA (26), Aza (23), Eah (25), Fos (26), dan H (33).

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengintaian Satgas Bea Cukai-Polri selama 3 bulan membuahkan hasil, upaya penyelundupan sabu sebanyak 107,258 kilogram atau 1 kwintal lebih digagalkan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News