Satgas Covid-19 Bakal Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Penuh?
Kamis, 09 Desember 2021 – 23:41 WIB
"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata dia.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sinyal akan membatasi kegiatan masyarakat yang belum mendapatkan vasikasi penuh. Satgas meminta masyarakat segera vaksinasi dua kali dosis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang