Satgas Covid-19 Bakal Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Penuh?
Kamis, 09 Desember 2021 – 23:41 WIB

Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata dia.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sinyal akan membatasi kegiatan masyarakat yang belum mendapatkan vasikasi penuh. Satgas meminta masyarakat segera vaksinasi dua kali dosis.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi