Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Deklarasi KAMI

Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Deklarasi KAMI
Lautan manusia di Deklarasi KAMI berkumpul. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyoroti beberapa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebelum, pada saat, dan setelah momen perayaan HUT Ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.

Satu di antaranya, Wiku menyoroti kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/7) ini.

Menurut dia, deklarasi tersebut menghadirkan massa dalam jumlah besar. Akibatnya jarak orang satu dengan lainnya sulit dilakukan.

Selain itu, peserta deklarasi KAMI juga tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya yakni menggunakan masker dengan tepat.

"Sebagian menggunakan masker dan cukup banyak yang tidak menggunakan masker atau masker digunakan dan diturunkan di dagu," ucap Wiku dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa ini.

Selain deklarasi KAMI, Satgas Penanganan Covid-19 juga menyoroti kegiatan pada 17 Agustus yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya, kegiatan sepeda santai di Padang yang diikuti lebih dari 3.000 orang.

Menurut Wiku, kegiatan itu menciptakan kerumunan dan sebagian dari massa tidak menggunakan masker.

"Kemudian ada pertunjukan musik yang dihadiri ribuan orang di wisata alam Jumprit Temanggung, Jawa Tengah pada 15 Agustus 2020. Ini terlihat banyak sekali yang tidak menggunakan masker," ungkap dia.

Wiku menilai banyak massa berkerumun saat deklarasi KAMI. Dia juga menilai banyak massa tidak menggunakan masker saat deklarasi. Praktis, terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat deklarasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News