Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan
Wiku Adisasmito. Ilustrasi Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena terjadi peningkatan kasus harian positif Covid-19 secara nasional.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dua SE tersebut juga bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster.

Dengan begitu, masyarakat yang sudah vaksinasi booster tidak menulari orang lain jika sedang berpergian ke dalam atau luar negeri.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku, Jumat (8/7).

Dia menjelaskan kedua SE tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, yaitu kasus harian positif Covid-19 yang naik 1.954 dibanding bulan lalu.

Pada Juni lalu, kasus harian positif Covid-19 secara nasional sebanyak 520, kini meningkat menjadi 2.472 kasus.

Selain itu, lanjut Wiku, angka positivity rate per 7 Juli 2022 sebesar 5,15 persen.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News