Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan
Jumat, 08 Juli 2022 – 23:57 WIB
Selain itu, lanjut Wiku, angka positivity rate per 7 Juli 2022 sebesar 5,15 persen.
Penyesuaian kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 sementara pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam SE nomor 22 Tahun 2022. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini