Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan

Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran soal Syarat Booster untuk Pelaku Perjalanan
Wiku Adisasmito. Ilustrasi Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, lanjut Wiku, angka positivity rate per 7 Juli 2022 sebesar 5,15 persen.

Penyesuaian kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 sementara pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam SE nomor 22 Tahun 2022. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News