Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik

Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku.

PPLN yang menjalani karantina, harus melakukan pemeriksaan PCR pada hari keempat.

Jika hasilnya negatif, boleh langsung melanjutkan perjalanan.

PPLN juga bisa melakukan vaksinasi di bandara atau tempat karantina setelah pemeriksaan PCR.

Orang yang boleh divaksinasi di bandara atau tempat karantina ialah anak berusia 6 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Tetap (KITAS/KITAP).

Kemudian, warga negara asing (WNA) perlu melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Aturan bagi PPLN khusus perjalanan wisata dihapus dan mengikuti ketentuan PPLN umum.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).Mohon disimak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News